- Pendahuluan
Sudah menjadi kesepakatan para sebagian ulama
bahwa nikah sirri itu sah hukumnya menurut pandangann Islam, terbukti
banyak pendapat masyarakat yang pada saat-saat lalu menulis di
artikel-artikel, majalah-majalah tentang ketidak haramya nikah sirri.
Tapi yang menjadi problematika pada saat sekarang
ini ialah masih bolehkah melakukan nikah secara sirri, baik ditinjau
dari kemajuan zaman yang serba modern maupun ditinjau dari hukum
Islam yang slalu fleksibel mengikuti perkembangan zaman/ cara nalar
pikir manusia yang terus maju sesuai dengan kemajuan tekhnologi.
Dari problematika inilah pemakalah akan mencoba
menyimpulkan/ memaparkan bolehkah nikah sirri di lakukan atau
sebaliknya, yakni dilarang secara tegas, baik dalam hukum negara
maupun dalam hukum agama.
- Pembahasan
- Pengertian Nikah
Menurut syara’ nikah berarti: Akat yang
menyebabkan bolehnya melakukan istimta’
(campur) dengan seorang wanita, dan ini
dapat terjadi jika wanita itu bukan orang yang haram dinikahi karena
hubungan nasab.1
Nikah menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti
majazi atau arti hukum ialah akad yang menjadikan halal hubungan
seksual sebagai suaami istri atara seorang wanita dengan seorang
pria.2
Tentang hukum melakukan perkawinan, Ibn Rasyd
menjelaskan: Menurut segolongan fuqaha’
nikah itu hukumnya sunah. Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah
itu wajib. Para Malikiyah Mutakhirin berpendapat bahwa wajib untuk
sebagian orang, sunnah untuk sebagian yang lainnya dan mubah untuk
segolongan yang lain.
Perbedaan pendapat ini kata Ibn Rusyd disebabkan
adanya penafsiran apakah bentuk kalimat perintah dalam ayat dan
hadits-hadits berkenan dengan masalah ini, harus diartikan wajib,
sunnah ataukah mungkin mubah. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum nikah
itu bisa Wajib, sunnah, mubah,makruh bahkan haram, ini semua
tergantung dari niatnya masing-masing dan kemampuan untuk menghadapi
masa baru, baik itu dari segi materi maupun non materi.3
- Nikah Sirri
Pengertian sirri itu
sendiri artinya rahasia, jadi dapat
dikatakan nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan,
dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu
harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya
menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang
lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu
pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak
dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. Kajian
perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian
etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum
dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama
berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.4
- Macam-Macam Nikah Sirri
- Nikah yang dilakukan tanpa adanya wali.
Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan
tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya
pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW.
bersabda:
لا نكاح
إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada
hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar
’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih.
Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah
bersabda:
أيما امرأة
نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل,
فنكاحها باطل , فنكاحها
باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa
pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah
melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di
dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi
bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
- Pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan.
Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari
segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak
sah. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga
pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah)
untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan
pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah
sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada
lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah
dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di
hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan
pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti
waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat
kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):
- Pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi.
pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah.
Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda yang
artinya;
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
- Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah.
Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan
itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal
tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
حَدَّثَنَا
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].5
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].5
- Metode Penentu Sah Tidaknya Nikah Sirri
Ada banyak sekali metode yang dapat kita gunakan
untuk menentukan suatu hukum yang di dalam al-Qur’an belum
dijelaskan, antara lain:
- Dengan menggunaka Istishab
Istishab itu sendiri menurut bahasa diartikan
al-mushahabah
(persahabatan) atau istimraru
al-suhbati (berlangsungnya
persahabatan). Menurut istilah, al-istishab didefinisikan dalam
kemasan dua redaksi: pertama oleh
al-Syaukani (w. 1255) yang mengatakan : yaitu
eksisnya hukum suatu persoalan selama belum ada kekuatan lain (dalil)
yang mengubahnya.
Kedua oleh Ibnu
al-Qayyim yang mendefinisikan: yaitu
berlangsungnya ketentuan hukum yang ditetapkan pada masa lampau dan
penolakan ketentuan hukum yang telah digugrkan pada masa lampau;
dengan ungkapan lain menetapkan ketentuan hukum masa lalu dengan
penolakan dan atau penetapan untuk tetap diberlakukan sampai ada
ketentuan lain yang merubahnya.6
Dengan metode ini dapat dijelaskan bahwa nikah
secara sirri itu tidak dilarang karena pada pada mulanya nikah sirri
itu diperbolehkan oleh Nabi, karena metode ini mengukuhkan yang
dulunya sudah ada yakni tidak haram nikah melalui jalan sirri. Tapi
metode ini berlaku jika ada keyakinan dan keragu-raguan.
- Dengan Menggunakan Metode Sad’dud darri’ah
Yakni menutup jalan perbuatan dosa. Dengan
menggunakan metode ini nikah sirri itu tidak dibolehkan. Memang pada
dasarnya nikah itu boleh bahkan wajib jika sudah memenuhi syarat,
tapi jika dilakukan dengan cara sirri ditambahlagi pada masa sekarang
ini itu bisa menjadi haram, karena akan sangat merugikan dari pihak
wanita. Selain itu juga melanggar undang-undang yang telah jelas
melarang nikah sirri, bahkan pelaku, wali dan yang menikahkan akan
dikenai sanksi dan denda. Dan sikap melanggar hukum negara adalah
sikap tidak mencintai tanah air, padahal mencintai tanah air adalah
sebagian dari Iman.
Dari dua metode diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa nikah secara sirri itu tidak diperbolehkan di era sekarang ini,
dengan alasan merugikan dari pihak perempuan dan juga melanggar norma
hukum yang telah ditetapkan. Selain itu metode kedua lebih meyakinkan
dan lebih kuat sesuai tantangan zaman, lain ceritanya kalau metode
kedua ini digunakan pada masa sahabat.
- Dampak Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat
- Dampak Negatif Dalam Keluarga
- Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/
percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan
poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan
diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi
karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak
mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang
berwenang.
- Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan
poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami
terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama
istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku
suami.
- Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri,
dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila
berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan
bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.
- Dampak Negatif Dalam Masyarakat
- Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap
bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya
(pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar
nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
- Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam
masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat
mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi
seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau
istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun
anggapan tersebut tidak benar adanya.7
- KESIMPULAN
Dari uraian tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa
nikah secara sirri itu tidak sah hukumnya pada masa sekarang, karena
memang ada banyak alasan kenapa nikah sirri dilarang. Akan tetapi
dengan adanya pendapat yang menguatkan sahnya nikah sirri ini maka
hal ini tidak menjadi problem yang teramat besar karena
masing-masing beranggapan dengan argumen-argumen yang kuat, hal ini
adalah hak semua orang yang menilainya.
Akan lebih meyakinan lagi jika dikaitkan dengan
betapa buruknya akibat dari pernikahan secara sirri, yang mana akan
menghancurkan jiwa dan moraitas bangsa.
Akhirnya penulis berharap semoga para masyarakat
terutama masyarakat Islam dapat memahami betul dampak-dampak yang
dilakukan dibawah tangan atau dilakikan secara ilegal demi perjuangan
pada masa-masa yang akan kita lewati. Dan para generasi muda tidak
menyesal dikemudian hari akan keseriusan kita dalam menanggapi
masalah-masalah yang lahir, salah satunya nikah sirri yang sering
menjadi perdebatan/ problematika didalam seminar-seminar.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamdani, Muhamad Faisal, Nikah
Mut’ah, Jakarta:
Gaya Media Pratama, 2008.
Ramulyo, Muh. Idris, Hukum
Perkawinan Islam, Jakarta:
Sinar Grafika, 1995.
Rahman Ghazaly, Abdul, Fikih
Munakahat, Jakarta:
Prenanda Media, 2003.
Sudirman Abbas, Ahmad, Dasar-Dasar
Masalah Fiqhiyyah Jakarta:
Banyu Kencana, 2003.
3
Lebih jelasnya lihat, Abdul Rahman Ghazaly ,
Fikih Munakahat (
Jakarta: Prenanda Media, 2003), hal. 18-21.
4
http://www.google.com
( Nikah Sirri)
5
Ibid.,
7
http://www.google.com
(Nikah Sirri Dalam Perspektif usshul fiqh)